Langsung ke konten
Mulai 1 November 2026: paket untuk konsumen dari luar UE dikenai biaya penanganan UE sebesar €2 per kelompok barang dalam deklarasi, berapa pun nilainya. Lihat penjelasan →

Ekspor ke Uni Eropa: GSP berakhir 2027 dan IEU-CEPA

Mulai 1 Januari 2027, Indonesia keluar dari skema preferensi tarif Uni Eropa (GSP), dan barangnya dikenai bea masuk sesuai tarif yang berlaku. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA) akan menghapus atau menurunkan bea masuk Uni Eropa (UE) untuk sebagian besar barang Indonesia, tetapi belum berlaku. Keduanya tidak mengubah peran yang diperlukan untuk barang perusahaan Anda di UE: importir, perwakilan pajak (VAT), perwakilan bertanggung jawab di UE, serta registrasi kemasan. Berikut perubahan, persyaratan yang tetap berlaku, dan cara mengirim barang kepada pelanggan di UE.

Jawaban singkat

Mulai 1 Januari 2027, Indonesia tidak lagi menjadi penerima preferensi GSP UE: seluruh barang Indonesia kehilangan preferensi GSP dan dikenai bea masuk sesuai tarif yang berlaku. Perundingan IEU-CEPA selesai pada 23 September 2025. Perjanjian ini akan menghapus atau menurunkan bea masuk UE untuk sebagian besar barang Indonesia, tetapi belum berlaku: pada 29 Juni 2026 Komisi Eropa mengajukannya kepada Dewan Uni Eropa untuk ditandatangani, dan belum ada tanggal yang ditetapkan. Selama perjanjian belum berlaku, bea masuk sesuai tarif yang berlaku tetap dikenakan. Baik GSP maupun IEU-CEPA tidak mengubah peran yang diperlukan di UE: barang perusahaan Anda tetap memerlukan importir di UE, registrasi VAT, perwakilan bertanggung jawab untuk produk konsumen, dan registrasi kemasan.

Terakhir ditinjau: November 2026

1 Januari 2027
Indonesia tidak lagi menjadi penerima preferensi GSP. Seluruh barang Indonesia kehilangan preferensi GSP, bukan hanya beberapa kelompok barang
Komisi Eropa, Access2Markets
44%
ekspor Indonesia ke UE memenuhi syarat untuk mendapat bea masuk lebih rendah melalui GSP pada 2024
Komisi Eropa
29 Juni 2026
Komisi Eropa mengajukan IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk penandatanganan dan pengesahan. Berikutnya: penandatanganan, persetujuan Parlemen Eropa, lalu mulai berlaku
Komisi Eropa
30 Desember 2026
EUDR berlaku untuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan kayu bagi perusahaan besar dan menengah: uji tuntas sebelum barang dipasarkan di UE
Komisi Eropa

Tiga periode bea masuk UE untuk barang Indonesia

Perusahaan Anda perlu memperhitungkan jeda antara berakhirnya GSP dan berlakunya IEU-CEPA dalam perencanaannya. Selama jeda ini, barang Indonesia dikenai bea masuk sesuai tarif yang berlaku.

Hingga 31 Desember 2026

Tarif GSP atau bea masuk sesuai tarif yang berlaku

Barang yang memenuhi aturan asal barang GSP mendapat tarif GSP yang lebih rendah. Sebagian barang sudah dikenai bea masuk sesuai tarif yang berlaku saat ini, misalnya minyak sawit mentah.

Mulai 1 Januari 2027

Bea masuk sesuai tarif yang berlaku untuk seluruh barang

Menurut Regulasi GSP yang baru, Regulasi (EU) 2026/1395, Indonesia tidak lagi menjadi penerima preferensi karena diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan menengah atas selama tiga tahun berturut-turut.

Setelah IEU-CEPA berlaku

Tarif IEU-CEPA, jika Anda mengajukan penerapannya

Bea masuk UE nol atau lebih rendah untuk sebagian besar barang asal Indonesia. Tidak ada akses baru untuk beras, gula, telur, pisang segar, atau etanol, dan kuota terbatas untuk bawang putih, jamur, jagung manis, pati singkong, serta produk berkadar gula tinggi. Belum ada tanggal yang ditetapkan.

Dampak berakhirnya GSP pada bea masuk barang perusahaan Anda

Bea masuk UE untuk barang dari Indonesia, berdasarkan basis data tarif terintegrasi UE (TARIC) untuk asal barang Indonesia, diperiksa pada 5 November 2026. Tarif GSP hanya berlaku untuk barang yang memenuhi aturan asal barang GSP.

Barang (kode)Hingga 31 Desember 2026, dengan GSPMulai 1 Januari 2027, bea masuk sesuai tarif yang berlaku
Sepatu olahraga dengan sol karet atau plastik dan bagian atas berbahan tekstil (6404 11 00)11,9%16,9%
Kaus katun (6109 10 00)9,6%12%
Sepatu wanita dengan bagian atas berbahan kulit, tidak menutupi mata kaki (6403 99 98)3,5%7%
Kopi sangrai yang tidak dihilangkan kafeinnya (0901 21 00)2,6%7,5%
Mentega, lemak, dan minyak kakao (1804 00 00)4,2%7,7%
Tas tangan kulit (4202 21 00)0%3%
Minyak sawit mentah, selain untuk keperluan teknis atau industri (1511 10 90)3,8%: saat ini tidak ada tarif GSP untuk Indonesia3,8%
Biji kopi hijau (0901 11 00), furnitur kayu untuk ruang makan dan ruang tamu (9403 60 10), sediaan kecantikan dan perawatan kulit (3304 99 00)0%0%

Setelah IEU-CEPA berlaku, tarifnya menggantikan bea masuk sesuai tarif yang berlaku untuk barang asal Indonesia. Tarif barang perusahaan Anda bergantung pada kode lengkap produknya (TARIC): periksa tarifnya untuk Indonesia di Access2Markets atau TARIC.

Cara mengajukan penerapan tarif IEU-CEPA setelah perjanjian berlaku

Preferensi tidak berlaku otomatis. Ada tiga syarat, masing-masing dengan pihak yang bertanggung jawab. Naskah final perjanjian ditetapkan saat ditandatangani, termasuk format pastinya.

1

Barang berasal dari Indonesia

Hanya barang yang diproses secara substansial di Indonesia yang memenuhi syarat, sesuai aturan asal barang khusus per produk. Barang yang dibuat di negara ketiga tidak memenuhi syarat.

2

Eksportir menyatakan asal barang

Eksportir membuat pernyataan asal barang (statement on origin). Sertifikasi mandiri: tidak memerlukan sertifikat dari otoritas.

3

Importir di UE mengajukan penerapan tarif

Penerapan tarif IEU-CEPA diajukan dalam deklarasi impor berdasarkan pernyataan asal barang perusahaan Anda. Otoritas pabean terlebih dahulu memeriksa asal barang melalui importir. Jika Anda menjual dari stok di UE, kami yang menjalankan peran importir tersebut.

Persyaratan yang tidak diubah, baik oleh GSP maupun IEU-CEPA

Aturan produk, kemasan, dan pajak UE berlaku untuk barang Indonesia, dengan atau tanpa preferensi. Komisi Eropa menyatakan bahwa IEU-CEPA tidak akan mengharuskan UE mengubah aturan, regulasi, atau standarnya. Berikut pihak yang menjalankan setiap kewajiban dan peran kami.

AturanBerlaku untukPihak yang menjalankanDengan Noda
Perwakilan bertanggung jawab di UE (GPSR)Produk konsumen yang dijual di UEOperator ekonomi yang bertanggung jawab di UE: produsen, importir, perwakilan yang diberi kuasa, atau penyedia layanan fulfillmentKami menjadi perwakilan bertanggung jawab perusahaan Anda, mulai €149 per tahun per jenis produk
Importir dan EORISetiap pengiriman yang masuk ke UEDeklaran yang didirikan di UE: importir atau perwakilan pabean tidak langsungnyaKami menjadi importir perusahaan Anda di Estonia, sebagai perwakilan pabean tidak langsung, dengan biaya persiapan awal mulai €200 dan mulai €50 per pengiriman impor
Pajak pertambahan nilai di Uni Eropa (VAT UE)Barang yang disimpan dan dijual di UERegistrasi VAT di negara tempat stok disimpan; perusahaan dari luar UE mendaftar melalui perwakilanKami menjadi perwakilan VAT perusahaan Anda di Estonia, mulai €99 per bulan, dan mengajukan deklarasi melalui skema pelaporan VAT satu pintu (OSS) serta skema pelaporan VAT satu pintu untuk impor (IOSS)
EPR kemasan (PPWR)Barang berkemasan yang dijual kepada pengguna akhirRegistrasi produsen di setiap negara tempat barang dijual, dengan perwakilan di negara tempat Anda menjual langsung kepada pengguna akhirHingga 27 negara UE, mulai €9,90 per bulan + €0,29 per pesanan, pembayaran setempat sesuai biaya aktual
EPR tekstilPakaian, tekstil, dan alas kakiRegistrasi produsen dalam skema tekstil setiap negaraNoda di Estonia, mitra di negara lain
Penandaan CEElektronik, mainan, mesin, dan produk lain yang diatur secara khususProdusen, bersama laboratorium jika diwajibkan oleh aturanSebagai perwakilan bertanggung jawab perusahaan Anda, kami menyimpan dokumen teknis untuk diberikan kepada otoritas jika diminta
REACHZat dan campuran kimia, mulai 1 ton per tahunRegistrasi pada Badan Bahan Kimia Eropa (ECHA) oleh importir di UE, atau oleh perwakilan tunggal yang ditunjuk produsen di luar UEMitra spesialis menjadi perwakilan tunggal; kami mengoordinasikannya dengan impor perusahaan Anda
CBAMBesi dan baja, aluminium, semen, dan pupuk, di atas 50 ton per tahun per importirDeklaran CBAM yang diberi izinKami sendiri tidak menjadi deklaran CBAM. Mitra spesialis mengajukan deklarasi pabean barang ini sebagai deklaran; kami menangani gudang, VAT, dan peran lainnya
EUDR (deforestasi)Sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu, serta produk tertentu yang dibuat dari komoditas tersebutPerusahaan yang pertama kali memasarkan barang di UE, dengan pernyataan uji tuntas, mulai 30 Desember 2026Kami menyiapkan pernyataan uji tuntas bersama perusahaan Anda dan mitra spesialis sebelum barang dikeluarkan oleh pabean
Bea masuk €3 dan biaya €2Paket untuk konsumen dari luar UEDeklaran: penjual, platform, pengangkut, atau perwakilan pabean merekaPesanan dari stok di UE tidak dikenai keduanya. Aturan paket UE 2026

EUDR mulai 30 Desember 2026: minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan kayu

Menurut Komisi Eropa, minyak sawit, kakao, dan kopi merupakan ekspor pertanian utama Indonesia ke UE. Bersama karet dan kayu, barang ini memerlukan uji tuntas menurut Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) sebelum dipasarkan di UE. GSP dan IEU-CEPA tidak mengubah persyaratan ini.

Barang yang tercakup

Tujuh komoditas: sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu, serta produk tertentu yang dibuat dari komoditas tersebut, yang tercantum dalam Lampiran I regulasi. Produk yang baru ditambahkan ke daftar tersebut mulai tercakup pada 30 Desember 2027.

Bukti yang perlu Anda siapkan

Barang harus bebas deforestasi, berasal dari lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, dan diproduksi secara legal di negara produksi. Pernyataan uji tuntas mencantumkan geolokasi lahan tempat panen.

Indonesia: negara dengan risiko standar

Komisi Eropa mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan risiko standar. Uji tuntas yang disederhanakan hanya berlaku untuk barang dari negara berisiko rendah, sehingga uji tuntas lengkap berlaku untuk Indonesia.

Tanggal berlaku

Perusahaan besar dan menengah: mulai 30 Desember 2026. Perusahaan mikro dan kecil yang berdiri dengan status tersebut paling lambat 31 Desember 2024: mulai 30 Juni 2027, atau mulai 30 Desember 2026 untuk produk kayu yang sudah tercakup dalam Regulasi Kayu Uni Eropa (EUTR).

Kami menyiapkan pernyataan uji tuntas bersama perusahaan Anda dan mitra spesialis sebelum barang dikeluarkan oleh pabean. EUDR untuk penjual dari luar UE →

Tiga cara menjual ke UE dari Indonesia

1. Kirim paket dari Indonesia

Setiap pesanan dikirim melalui pos atau kurir. Paket hingga €150 dikenai bea masuk €3 per kelompok barang dalam deklarasi, dan sejak 1 November 2026 dikenai biaya penanganan UE sebesar €2 per kelompok barang dalam deklarasi. Pengantaran memerlukan waktu lebih lama, dan barang retur dikirim kembali ke Indonesia.

Sesuai untuk menguji pasar dan volume rendah. Anda tetap memerlukan perwakilan bertanggung jawab di UE.

2. Kirim dalam jumlah besar untuk stok di UE

Satu pengiriman, satu deklarasi impor: bea masuk sesuai tarif yang berlaku mulai 1 Januari 2027, lalu penerapan tarif IEU-CEPA diajukan berdasarkan pernyataan asal barang perusahaan Anda setelah perjanjian berlaku. Pesanan dikirim kepada pelanggan di UE dari stok di Eropa.

Kami menjadi importir dan perwakilan VAT perusahaan Anda, serta menyediakan gudang dan 3PL di Estonia, negara-negara Baltik, dan Eropa.

3. Pembeli di UE mengimpor barang

Anda menjual kepada distributor atau peritel di UE, yang mengajukan deklarasi barang dan membayar bea masuk. Pembeli tetap akan meminta informasi perwakilan bertanggung jawab dan data CE, serta geolokasi lahan tempat panen untuk barang yang tercakup dalam EUDR.

Kami dapat menjadi perwakilan bertanggung jawab yang diminta pembeli perusahaan Anda.

Bandingkan biaya per pesanan: Menjual ke UE dari luar UE → · Aturan paket UE 2026 →

Tanggal penting untuk perencanaan perusahaan Anda

TanggalYang terjadi
23 September 2025Perundingan IEU-CEPA selesai
1 Januari 2026CBAM: deklaran yang diberi izin untuk impor di atas 50 ton per tahun
29 Juni 2026Komisi Eropa mengajukan IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk penandatanganan dan pengesahan
1 Juli 2026Bea masuk €3 per kelompok barang dalam deklarasi untuk paket konsumen hingga €150
12 Agustus 2026Kemasan: registrasi produsen di setiap negara UE tempat barang dijual
1 November 2026Biaya penanganan UE sebesar €2 per kelompok barang dalam deklarasi untuk setiap paket konsumen dari luar UE, berapa pun nilainya
30 Desember 2026EUDR berlaku bagi perusahaan besar dan menengah, serta perusahaan mikro dan kecil untuk produk kayu yang sudah tercakup dalam Regulasi Kayu Uni Eropa
31 Desember 2026Hari terakhir preferensi GSP untuk barang Indonesia
1 Januari 2027Regulasi GSP UE yang baru, Regulasi (EU) 2026/1395, berlaku hingga 31 Desember 2036. Indonesia tidak lagi menjadi penerima preferensi: bea masuk UE sesuai tarif yang berlaku dikenakan untuk seluruh barang Indonesia
Belum ada tanggal yang ditetapkanPenandatanganan, persetujuan Parlemen Eropa, dan ratifikasi Indonesia, lalu IEU-CEPA mulai berlaku. Usulan Komisi Eropa pada Juni 2026 memperkirakan perjanjian mulai berlaku pada paruh pertama 2027
30 Juni 2027EUDR berlaku bagi perusahaan mikro dan kecil yang berdiri dengan status tersebut paling lambat 31 Desember 2024
30 Desember 2027EUDR berlaku untuk produk yang baru ditambahkan ke cakupannya

Pertanyaan umum

IEU-CEPA berlaku kapan?

Belum ada tanggal yang ditetapkan. Perundingan selesai pada 23 September 2025, dan pada 29 Juni 2026 Komisi Eropa mengajukan perjanjian kepada Dewan Uni Eropa untuk penandatanganan dan pengesahan. Setelah ditandatangani, Parlemen Eropa harus memberikan persetujuan, dan Indonesia harus meratifikasinya. Usulan Komisi Eropa memperkirakan perjanjian mulai berlaku pada paruh pertama 2027. Kami memperbarui halaman ini saat tanggalnya diumumkan.

Apa yang terjadi saat GSP Uni Eropa untuk Indonesia berakhir pada 1 Januari 2027?

Indonesia tidak lagi menjadi penerima preferensi GSP saat Regulasi GSP yang baru, Regulasi (EU) 2026/1395, berlaku, karena Indonesia diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan menengah atas selama tiga tahun berturut-turut. Seluruh barang Indonesia kehilangan preferensi GSP, bukan hanya beberapa kelompok barang. Pada 2024, 44% ekspor Indonesia ke UE memenuhi syarat untuk mendapat preferensi GSP. Access2Markets: GSP mulai 2027

Berapa bea masuk barang saya ke UE mulai 1 Januari 2027?

Bea masuk UE sesuai tarif yang berlaku untuk kode produk perusahaan Anda, sampai IEU-CEPA berlaku. Misalnya, sepatu olahraga dengan bagian atas berbahan tekstil (6404 11 00) naik dari 11,9% menjadi 16,9%, kaus katun (6109 10 00) dari 9,6% menjadi 12%, dan kopi sangrai (0901 21 00) dari 2,6% menjadi 7,5%. Barang dengan tarif bea masuk 0%, seperti biji kopi hijau atau furnitur kayu untuk ruang tamu, tidak berubah. Periksa kode barang perusahaan Anda di Access2Markets.

Apakah ekspor barang Indonesia ke Uni Eropa bebas bea masuk dengan IEU-CEPA?

Sebagian besar, setelah perjanjian berlaku. Komisi Eropa menyatakan bahwa perjanjian akan menghapus atau secara substansial menurunkan bea masuk UE untuk sebagian besar barang Indonesia. Secara bersama-sama, UE dan Indonesia akan menghapus tarif pada lebih dari 98% pos tarif: 80% diliberalisasi saat perjanjian mulai berlaku, dan 96% perdagangan setelah penghapusan bertahap selama 5 tahun. Beras, gula, telur, pisang segar, dan etanol tidak mendapat akses baru ke UE; bawang putih, jamur, jagung manis, pati singkong, serta produk berkadar gula tinggi mendapat kuota terbatas. Sampai perjanjian mulai berlaku, bea masuk UE sesuai tarif yang berlaku tetap dikenakan.

Bagaimana membuktikan asal barang Indonesia untuk IEU-CEPA?

Dengan pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir: sertifikasi mandiri, tanpa sertifikat dari otoritas. Hanya barang yang diproses secara substansial di Indonesia yang memenuhi syarat, sesuai aturan asal barang khusus per produk. Importir di UE mengajukan penerapan tarif IEU-CEPA dalam deklarasi impor, dan otoritas pabean terlebih dahulu memeriksa asal barang melalui importir. Teks final menetapkan format pastinya.

Apakah EUDR berlaku untuk produk minyak sawit, kopi, karet, atau kayu perusahaan saya?

Ya, jika tercantum dalam daftar EUDR: minyak sawit, kopi, kakao, karet, kayu, dan produk tertentu yang dibuat dari komoditas tersebut. Mulai 30 Desember 2026, perusahaan yang pertama kali memasarkannya di UE memerlukan pernyataan uji tuntas dengan geolokasi lahan tempat panen, yang menunjukkan tidak ada deforestasi setelah 31 Desember 2020. Perusahaan mikro dan kecil yang berdiri dengan status tersebut paling lambat 31 Desember 2024 memiliki waktu hingga 30 Juni 2027, kecuali untuk produk kayu yang sudah tercakup dalam Regulasi Kayu Uni Eropa. Indonesia diklasifikasikan sebagai negara dengan risiko standar, sehingga uji tuntas lengkap berlaku. Kami menyiapkan pernyataan uji tuntas bersama perusahaan Anda dan mitra spesialis sebelum barang dikeluarkan oleh pabean.

Apakah saya tetap memerlukan perwakilan bertanggung jawab di UE setelah IEU-CEPA berlaku?

Ya. IEU-CEPA mengubah bea masuk, bukan keamanan produk. Sejak 13 Desember 2024, produk konsumen yang dijual di UE memerlukan operator ekonomi yang bertanggung jawab di UE: produsen, importir, perwakilan yang diberi kuasa, atau penyedia layanan fulfillment. Kami menjadi perwakilan bertanggung jawab perusahaan Anda mulai €149 per tahun per jenis produk.

Apakah perusahaan saya memerlukan importir (IOR) di UE?

Ya, saat Anda mengirim barang dalam jumlah besar. Barang memerlukan deklaran yang didirikan di UE sebelum dikeluarkan oleh pabean, dan penerapan tarif IEU-CEPA akan diajukan dalam deklarasi tersebut. Kami menjadi importir perusahaan Anda di Estonia sebagai perwakilan pabean tidak langsung, dengan biaya persiapan awal mulai €200 dan mulai €50 per pengiriman impor, serta menjadi perwakilan VAT mulai €99 per bulan. Importir (IOR)

Apakah IEU-CEPA menghapus CBAM untuk baja dan aluminium?

Tidak. Komisi Eropa menyatakan bahwa IEU-CEPA tidak akan mengharuskan UE mengubah aturan, regulasi, atau standarnya. Sejak 1 Januari 2026, importir yang mengimpor besi dan baja, aluminium, semen, atau pupuk lebih dari 50 ton per tahun memerlukan status deklaran CBAM yang diberi izin dan melaporkan emisi yang terkandung dalam barang impornya. Importir perusahaan Anda di UE akan meminta data tersebut. Kami sendiri tidak menjadi deklaran CBAM: untuk impor di atas 50 ton per tahun, mitra spesialis mengajukan deklarasi pabean barang ini, dan kami menjalankan peran lainnya.

Apakah saya bisa berjualan di Amazon Eropa dari Indonesia?

Ya. Amazon meminta perwakilan bertanggung jawab di UE untuk produk konsumen. Untuk stok di gudang Amazon di UE, Anda juga memerlukan importir, nomor EORI, dan registrasi VAT di negara tempat stok disimpan. Persyaratan Amazon →

Apakah paket dari Indonesia dikenai bea masuk €3 dan biaya €2?

Ya. Sejak 1 Juli 2026, paket untuk konsumen hingga €150 dari luar UE dikenai bea masuk €3 per kelompok barang dalam deklarasi. Sejak 1 November 2026, ada tambahan biaya penanganan UE sebesar €2 per kelompok barang dalam deklarasi, berapa pun nilainya. Menurut panduan Komisi Eropa, barang yang dideklarasikan dengan preferensi tarif (GSP hingga 31 Desember 2026, IEU-CEPA setelah berlaku) tidak dikenai bea masuk €3 jika menggunakan deklarasi pabean lengkap (H1) dan VAT tidak dipungut melalui IOSS; biaya €2 tetap dikenakan. Pengiriman dalam jumlah besar untuk stok di UE dikenai bea masuk satu kali per pengiriman, dan pesanan dari stok di UE tidak dikenai kedua biaya paket tersebut. Aturan paket UE 2026 →

Sumber: Komisi Eropa, perjanjian Indonesia–UE, ringkasan per bab, usulan kepada Dewan Uni Eropa tanggal 29 Juni 2026 dan usulan keputusan Dewan Uni Eropa, COM(2026) 341; lembar fakta Komisi Eropa, manfaat utama dan pertanian; Komisi Eropa, Access2Markets, perubahan utama GSP untuk 2027; Komisi Eropa, TARIC, tarif bea masuk untuk asal barang Indonesia pada 5 November 2026 dan 4 Januari 2027; Komisi Eropa, DG TAXUD, panduan bea masuk €3 dan reformasi kepabeanan UE; Komisi Eropa, EUDR dan klasifikasi negara EUDR; Regulasi (EU) No 978/2012 (GSP hingga 2026); Regulasi (EU) 2026/1395 (GSP mulai 2027); Regulasi (EU) 2023/956 (CBAM), sebagaimana diubah; Regulasi (EU) 2023/988 (GPSR); Regulasi (EC) 1907/2006 (REACH); Regulasi (EU) 2025/40 (PPWR); Regulasi (EU) 2023/1115 (EUDR), sebagaimana diubah; Regulasi Pelaksana Komisi Eropa (EU) 2025/1093 (klasifikasi negara EUDR). Terakhir ditinjau: November 2026.

Bacaan terkait: EUDR untuk penjual dari luar UE · Aturan paket UE 2026 · Cek peran yang diperlukan di UE

Ingin menjual ke UE dari Indonesia?

Beri tahu kami produk, volume barang, dan negara tempat pelanggan perusahaan Anda berada. Anda menerima penawaran layanan dengan rincian seluruh biaya.

Gratis, tanpa kewajiban apa pun.

Minta penawaran